Oct 10, 2026
Nasional

Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp346,7 Miliar dan 440 Ribu Dolar AS

JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menghadapi dakwaan berat dalam sidang perdana di Pen

Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp346,7 Miliar dan 440 Ribu Dolar AS

JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menghadapi dakwaan berat dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Febrie melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat. Dakwaan tersebut dibacakan langsung di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Perkara ini mencuri perhatian publik karena menyangkut posisi strategis yang pernah diemban Febrie sebagai salah satu pejabat tertinggi di institusi penegak hukum. Dakwaan yang dibacakan JPU menjadi babak baru dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.

Kronologi Sidang Dakwaan

Jalannya persidangan perdana berlangsung dengan pengamanan ketat. Berikut urutan kejadian dalam sidang dakwaan tersebut:

  1. Pembukaan sidang — Majelis hakim membuka persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Febrie Adriansyah.
  2. Pembacaan dakwaan — JPU membacakan dakwaan yang menyebut Febrie melakukan TPPU dengan nilai total mencapai Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS.
  3. Penyebutan pasal — Dalam dakwaannya, JPU memaparkan sejumlah pasal yang disangkakan kepada terdakwa terkait tindak pidana pencucian uang.
  4. Penetapan agenda lanjutan — Majelis hakim menetapkan agenda persidangan berikutnya untuk mendengarkan tanggapan atau eksepsi dari pihak terdakwa.

Nilai Transaksi Mencapai Ratusan Miliar

Angka yang disebutkan dalam dakwaan tergolong fantastis. JPU merinci bahwa aliran dana yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang mencapai Rp346,7 miliar dalam bentuk rupiah, ditambah 440.990 dolar AS. Kombinasi dua mata uang ini menunjukkan dugaan transaksi lintas negara yang menjadi perhatian penyidik.

"JPU mendakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melakukan TPPU dengan nilai Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS," demikian disampaikan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Besarnya nilai dakwaan menempatkan perkara ini sebagai salah satu kasus TPPU terbesar yang menjerat pejabat penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir. Publik pun menantikan bagaimana proses persidangan akan mengungkap asal-usul dana tersebut serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Sorotan Publik dan Integritas Penegakan Hukum

Kasus yang menjerat mantan Jampidsus ini menjadi ujian bagi kredibilitas institusi penegak hukum. Sebagai mantan pejabat yang pernah memimpin bidang tindak pidana khusus, Febrie dianggap memiliki pengetahuan mendalam mengenai mekanisme penyidikan dan penuntutan.

  • Nilai dakwaan: Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS.
  • Terdakwa: Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung.
  • Agenda sidang: Pembacaan dakwaan pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Status: Menunggu tahapan pembelaan atau eksepsi dari pihak terdakwa.

Proses hukum terhadap Febrie diharapkan berjalan transparan dan akuntabel. Masyarakat menaruh harapan besar agar persidangan tidak hanya mengungkap pelaku utama, tetapi juga membongkar jaringan serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

Seiring berjalannya persidangan, perhatian akan tertuju pada pembuktian unsur-unsur TPPU, termasuk bagaimana aliran dana ditelusuri oleh penyidik dan JPU. Sidang lanjutan dijadwalkan akan menghadirkan agenda tanggapan terdakwa atas dakwaan yang dibacakan, sebelum masuk ke tahap pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi dan pencucian uang tidak mengenal jabatan. Publik akan terus mengawal setiap tahapan persidangan demi memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lina-marlina

Reporter Daerah. Koordinator jaringan kontributor di 34 provinsi.

Comments (0)

User