Oct 11, 2026
breaking

BREAKING: Mardani PKS Akui Tak Ingat Pembahasan 'Pasal Gibran' di PKPU

JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, BARU SAJA mengaku tidak mengingat pembahasan Pasal 18 ayat 3 PKPU 2023. Pasal itu dinilai menjadi pintu masuk pencalonan Gibran ...

BREAKING: Mardani PKS Akui Tak Ingat Pembahasan 'Pasal Gibran' di PKPU

JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, BARU SAJA mengaku tidak mengingat pembahasan Pasal 18 ayat 3 PKPU 2023. Pasal itu dinilai menjadi pintu masuk pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Pengakuan ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap proses revisi aturan pencalonan. Mardani menyatakan dirinya tidak hadir dalam momen krusial tersebut.

Fakta Kunci yang Terungkap

  • Mardani Ali Sera mengaku tidak ingat pembahasan Pasal 18 ayat 3 PKPU 2023.
  • Pasal tersebut dinilai mengakomodasi syarat usia calon wakil presiden di bawah 40 tahun.
  • Wacana ini muncul saat revisi PKPU dibahas bersama DPR.
  • PKS menegaskan sikap politiknya tidak berubah terkait aturan pencalonan.

BREAKING: pernyataan ini langsung memantik reaksi dari sejumlah pihak. Publik mempertanyakan transparansi pembahasan aturan yang berdampak besar pada kontestasi politik nasional.

"Saya tidak ingat," ujar Mardani singkat saat dikonfirmasi awak media, MENIT LALU. Ia menambahkan bahwa fokus fraksinya saat itu lebih pada isu teknis kepemiluan lain.

Kronologi yang Dilaporkan

Pembahasan PKPU 2023 memang menjadi sorotan. Pasal 18 ayat 3 mengatur syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Aturan ini dikonfirmasi menjadi dasar hukum pencalonan Gibran yang saat itu berusia 36 tahun.

Sejumlah saksi mata di ruang rapat menyebut diskusi berjalan alot. Namun, tidak semua anggota hadir penuh selama agenda berlangsung.

UPDATE: Mardani menegaskan PKS konsisten mendorong proses pemilu yang bersih. Ia membantah ada kesepakatan terselubung di balik pembahasan pasal tersebut.

Respons dan Perkembangan

Pernyataan Mardani ini menambah daftar pihak yang mengaku tidak mengingat detail pembahasan. Sebelumnya, beberapa anggota dewan juga memberi keterangan serupa.

Publik menilai pengakuan tersebut membuka pertanyaan baru. Transparansi proses legislasi diuji di tengah tekanan politik yang meningkat.

Siaga politik nasional pun menguat. Koalisi dan partai oposisi menuntut penjelasan resmi terkait asal-usul pasal yang disebut 'Pasal Gibran Banget' itu.

"Ini soal akuntabilitas," kata seorang pengamat kepemiluan saat dihubungi. "Kalau tidak ada yang ingat, siapa yang merancang?"

KONFIRMASI dari pihak DPR belum keluar resmi. Namun, agenda revisi PKPU dipastikan kembali dibahas dalam waktu dekat.

Dampak pada Pilpres 2024

Pasal 18 ayat 3 PKPU 2023 menjadi dasar hukum yang membuat Gibran bisa maju. Tanpa pasal itu, syarat usia minimal 40 tahun akan menghalangi langkahnya.

Mardani sendiri menegaskan PKS tidak gentar menghadapi dinamika politik. "Kami fokus pada gagasan, bukan manuver," ujarnya dikonfirmasi.

Perkembangan ini diprediksi memanaskan suhu politik menjelang tahapan pemilu. Evakuasi isu hukum ke ranah publik terus bergulir.

Beritatercepat akan terus memantau. Ikuti UPDATE selanjutnya hanya di kanal Breaking News.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fitri-handayani

Reporter Breaking News. Siap siaga 24/7 untuk peristiwa besar.

Comments (0)

User