JAKARTA — BARU SAJA, mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto secara tegas membantah seluruh tuduhan suap yang dialamatkan kepadanya dalam sidang lanjutan di pengadilan tindak pidana korupsi, Selasa (hari ini). Ia menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
"Tidak ada bukti yang mengaitkan saya dengan aliran dana tersebut," tegas Hery di hadapan majelis hakim. Pernyataan itu ia sampaikan dengan nada keras usai mendengarkan pembacaan dakwaan JPU.
Poin Utama Pembelaan Hery
- Bantah total — Hery menegaskan tak menerima uang dari pihak mana pun.
- Tidak ada bukti — Menurutnya, JPU hanya mengandalkan asumsi tanpa alat bukti sah.
- Minta bebas — Ia memohon majelis hakim membatalkan seluruh dakwaan.
- Konfirmasi — Tim kuasa hukum menyebut dakwaan tidak memenuhi unsur pidana.
UPDATE: kuasa hukum Hery, dalam konferensi pers singkat usai sidang, menegaskan bahwa dakwaan yang dibacakan JPU tidak memiliki kaitan langsung dengan kliennya. Mereka menyebut konstruksi hukum yang dibangun jaksa terlalu dipaksakan dan tidak berdasar pada bukti kuat.
"Kami minta majelis hakim objektif. Dakwaan ini harus dibatalkan demi keadilan," ujar salah satu penasihat hukum. Pernyataan itu disambut riuh pendukung yang hadir di ruang sidang.
Reaksi di Ruang Sidang
MENIT LALU, suasana persidangan sempat memanas ketika jaksa penuntut umum membacakan sejumlah fakta persidangan. Namun, Hery konsisten membantah dan menantang JPU menunjukkan bukti otentik.
Saksi mata di ruang sidang menyebut Hery beberapa kali menoleh ke arah kursi jaksa sambil menggelengkan kepala. Ia tampak yakin dengan pembelaannya.
Dikonfirmasi terpisah, pihak JPU belum memberi tanggapan resmi atas bantahan tersebut. Jaksa menyatakan akan menjawab dalam agenda sidang berikutnya.
Dampak dan Perkembangan
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi lembaga pengawas pelayanan publik. Sejumlah pengamat antikorupsi mendesak proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi.
Hery didakwa menerima suap terkait sejumlah proyek yang ditangani Ombudsman. Namun, ia menegaskan seluruh kebijakan yang ia ambil selama menjabat murni untuk kepentingan publik.
"Saya siap menghadapi proses ini. Tapi saya tidak akan mengakui sesuatu yang tidak pernah saya lakukan," tandasnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim pembela. Majelis hakim meminta kedua pihak menyiapkan bukti tambahan.
Beritatercepat akan terus memantau perkembangan kasus ini. Nantikan update selanjutnya.
Comments (0)