BADUNG, BALI — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerukan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi karya jurnalistik di tengah derasnya perkembangan teknologi digital. Seruan itu disampaikannya dalam sebuah forum resmi di Bali, yang menyoroti urgensi hak cipta di ranah pemberitaan.
"Karya jurnalistik adalah produk intelektual yang harus dilindungi," tegas Supratman di hadapan peserta forum, dikonfirmasi dari pernyataan resminya.
Menurutnya, percepatan transformasi digital membuat karya wartawan rentan dibajak, dikutip tanpa hak, hingga diproduksi ulang secara massal oleh kecerdasan buatan. Kondisi itu, kata dia, menuntut negara hadir dengan payung hukum yang adaptif, bukan sekadar regulasi warisan era lama.
Ancaman Nyata bagi Insan Pers
Dalam paparannya, Supratman menguraikan sejumlah persoalan yang kini menghantui industri media. Ia menekankan bahwa pelanggaran hak cipta atas karya jurnalistik bukan lagi sekadar pelanggaran etik, melainkan tindak pidana yang merugikan banyak pihak.
- Pembajakan konten berita secara masif tanpa izin pemilik hak.
- Penggunaan kecerdasan buatan untuk mereproduksi artikel tanpa atribusi.
- Kehilangan pendapatan media akibat agregasi ilegal.
- Lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggar hak cipta digital.
"Teknologi berkembang cepat, tapi hukum harus melindungi lebih cepat," ujar Supratman menegaskan.
Negara Diminta Hadir Lebih Agresif
Pernyataan itu muncul di tengah kekhawatiran industri pers nasional. Sejumlah pengamat menilai perlindungan karya jurnalistik saat ini masih timpang dibandingkan negara lain. Regulasi disebut belum sepenuhnya menjangkau praktik plagiarisme digital lintas negara.
Saksi forum menyebut suasana diskusi berlangsung serius. Peserta menyoroti perlunya koordinasi antara Kementerian Hukum, Dewan Pers, dan platform digital raksasa untuk menegakkan aturan.
Supratman menambahkan, pemerintah tengah mengkaji pembaruan aturan di sektor kekayaan intelektual. Fokusnya mencakup penyesuaian terhadap teknologi baru yang terus bergerak.
Dampak bagi Media dan Wartawan
Bagi media, perlindungan ini menyangkut keberlangsungan bisnis. Tanpa hak cipta yang kuat, karya jurnalistik kehilangan nilai ekonomi. Bagi wartawan, ini soal penghargaan atas kerja intelektual yang menuntut risiko di lapangan.
"Setiap artikel adalah hasil kerja keras. Melindunginya berarti menghargai profesi," kata Supratman.
Ia juga mendorong literasi hukum bagi insan pers. Menurutnya, wartawan perlu memahami cara mendaftarkan dan menuntut hak atas karyanya sendiri.
Langkah Berikutnya
Pemerintah dijadwalkan menyusun rekomendasi lanjutan dari forum Bali ini. Opsi penguatan sanksi hingga mekanisme takedown cepat terhadap konten bajakan masuk dalam pembahasan.
Pengumuman resmi mengenai arah kebijakan disebut akan menyusul. Perkembangan lebih lanjut masih ditunggu industri media yang berharap proteksi nyata, bukan sekadar wacana.
Comments (0)