BARU SAJA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya buka suara soal perubahan Pasal 18 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Perubahan itu dikonfirmasi menambah ayat 3 yang dinilai memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres 2024.
Pengakuan ini menutup spekulasi publik selama berpekan-pekan. KPU tidak membantah bahwa revisi pasal tersebut menjadi kunci legalitas pencalonan putra sulung Presiden Jokowi itu. "Perubahan dilakukan melalui mekanisme resmi," ujar pihak KPU dalam keterangan resminya, seperti dilaporkan menit lalu.
Pasal 18 PKPU 19/2023 mengatur syarat usia dan pengalaman calon presiden serta wakil presiden. Dengan tambahan ayat 3, ruang bagi kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk maju sebagai cawapres menjadi terbuka lebar. Gibran, saat itu Wali Kota Surakarta berusia 36 tahun, langsung disebut sebagai pihak paling diuntungkan.
Kronologi Perubahan Pasal
- September 2023: KPU mulai membahas revisi PKPU menjelang pendaftaran capres-cawapres.
- Oktober 2023: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia cawapres memicu tafsir baru.
- November 2023: PKPU 19/2023 disahkan dengan Pasal 18 ayat 3 yang baru.
- Desember 2023: Gibran resmi didaftarkan sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Sejumlah pihak menilai perubahan itu tidak sekadar teknis. Pengamat hukum tata negara menyebut ada aroma kepentingan politik dalam proses revisi. Namun KPU bersikeras bahwa perubahan mengacu pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Respons Publik dan Elite
BREAKING — Gelombang kritik muncul dari berbagai kalangan. Koalisi masyarakat sipil menuntut transparansi proses penyusunan PKPU. Mereka menilai Pasal 18 ayat 3 menciptakan standar ganda dalam syarat pencalonan.
Di sisi lain, pendukung Gibran menyambut positif. Mereka menilai pasal itu memberi kesempatan bagi pemimpin muda untuk berkontestasi di level nasional. "Ini soal regenerasi," kata seorang relawan, dikonfirmasi di Jakarta.
Saksi mata di kantor KPU menyebut rapat pembahasan berlangsung alot. Sejumlah anggota sempat mempertanyakan dampak pasal baru terhadap netralitas penyelenggara. Namun keputusan akhir tetap diambil melalui voting.
Dampak ke Pilpres 2024
Perubahan Pasal 18 PKPU 19/2023 menjadi salah satu faktor penentu peta Pilpres 2024. Tanpa pasal itu, Gibran dipastikan tidak memenuhi syarat usia minimal 40 tahun.
UPDATE — Hingga berita ini diturunkan, KPU belum merilis dokumen lengkap risalah rapat. Publik menunggu penjelasan resmi soal siapa pengusul awal ayat 3 tersebut. Sejumlah lembaga pemantau pemilu mendesak agar proses revisi dibuka ke publik.
Perkembangan terbaru: sejumlah pihak berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. Mereka menilai PKPU tidak boleh melampaui norma yang diatur undang-undang. KPU menyatakan siap menghadapi gugatan.
KONFIRMASI — Sumber internal KPU menyebut revisi pasal dilakukan demi kepastian hukum. "Kami tidak ingin ada kekosongan aturan," ujarnya. Situasi masih dinamis. Beritatercepat akan terus memantau perkembangan dari menit ke menit.
Masyarakat diminta tetap siaga informasi. Setiap perkembangan resmi akan disampaikan begitu diterima. Ini update terbaru soal pasal 'Gibran banget' yang kini menjadi sorotan nasional.
Comments (0)