Kepolisian Inggris kini memiliki kewenangan legal yang jauh lebih kuat untuk menindak tegas maraknya aksi misogini dan pelecehan seksual di jalanan. Tindakan-tindakan yang selama ini kerap dianggap sepele oleh sebagian masyarakat, seperti catcalling (godaan verbal di jalan), siulan nakal (wolf-whistling), hingga tatapan tidak sopan yang mengintimidasi (leering), secara resmi dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang dapat dipidanakan.
Panduan teknis terbaru tersebut dirilis oleh British College of Policing guna memberikan panduan teknis bagi aparat penegak hukum di lapangan. Langkah tegas ini diambil sebagai respons langsung atas meningkatnya laporan tindak kejahatan berbasis gender yang menyasar kaum perempuan di berbagai ruang publik di seluruh wilayah Britania Raya.
Panduan terbaru ini mendorong setiap personel kepolisian untuk tidak lagi mengabaikan laporan pelecehan verbal ringan. Para petugas diimbau untuk tidak ragu memproses hukum para pelaku guna memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat, khususnya kaum perempuan dan anak perempuan.
Penerapan Hukum dan Jerat Pidana Pelecehan
Dalam dokumen panduan yang dirilis resmi tersebut, penegakan hukum tidak hanya menyasar tindakan pengancaman secara fisik atau aksi berulang, tetapi juga mencakup insiden tunggal yang membuat korban merasa terancam, risih, atau tidak nyaman di ruang publik. Pihak kepolisian telah memetakan skema penindakan hukum sebagai berikut:
- Insiden Tunggal: Tindakan pelecehan verbal atau godaan yang terjadi satu kali dapat diproses hukum menggunakan undang-undang ketertiban umum (public order laws).
- Pelanggaran Berulang: Pelaku yang terbukti secara berulang kali melakukan catcalling atau pengintaian dapat dijerat dengan Undang-Undang Pelecehan 1997 (1997 Harassment Act).
- Langkah Pencegahan: Penerapan sanksi administratif berupa pembatasan akses ke area publik tertentu bagi pelaku yang terbukti meresahkan.
"Kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan serta anak perempuan bukanlah hal yang bisa ditoleransi. Petunjuk baru ini memastikan bahwa aparat memiliki sarana hukum yang jelas untuk menindak setiap bentuk perilaku yang merendahkan martabat perempuan di ruang publik," pernyataan resmi perwakilan College of Policing.
Kebijakan ini menjadi titik balik penting dalam perlindungan hak-hak perempuan di Inggris. Selama bertahun-tahun, banyak perempuan merasa tidak memiliki kepastian hukum saat menghadapi intimidasi verbal di jalanan. Dengan regulasi baru ini, batasan antara gurauan dan tindak kejahatan menjadi sangat jelas dan tegas di mata hukum.
Tindakan Preventif dan Pembatasan Ruang Gerak Pelaku
Selain tindakan represif berupa penangkapan dan proses pidana, panduan kepolisian yang baru ini menekankan pentingnya langkah-langkah pencegahan (preventative measures). Aparat kepolisian kini dibekali kewenangan untuk menerbitkan Perintah Perlindungan Ruang Publik (Public Space Protection Orders atau PSPO) serta Perintah Perilaku Kriminal (Criminal Behavior Orders atau CBO).
Perintah preventif ini memungkinkan aparat untuk melarang individu tertentu memasuki area publik khusus jika mereka terbukti memiliki rekam jejak melakukan aksi pelecehan. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang nyata serta menciptakan rasa aman bagi warga lokal, khususnya perempuan yang harus beraktivitas pada malam hari.
Melalui strategi terpadu ini, seluruh jajaran kepolisian di Inggris dan Wales diwajibkan untuk mengidentifikasi area-area yang tergolong rawan tindak pelecehan. Lokasi seperti pusat hiburan malam, stasiun transportasi umum, hingga koridor pejalan kaki yang sepi akan mendapatkan pengawasan lebih ketat dari personel berwajib.
Merespons "Wabah" Misogini yang Meresahkan
Keputusan untuk memasukkan aksi catcalling dan siulan nakal ke dalam daftar pelanggaran hukum pidana berawal dari desakan publik yang kian menguat. Fenomena misogini—rasa benci atau prasangka buruk terhadap perempuan—telah lama dinilai sebagai "wabah sosial" yang merusak keamanan dan kenyamanan warga di Inggris.
Berbagai organisasi hak asasi manusia dan aktivis perlindungan perempuan menyambut positif keputusan ini. Mereka menilai bahwa penindakan terhadap pelanggaran skala kecil seperti tatapan intimidasional (leering) mampu mencegah terjadinya tindak kejahatan seksual yang lebih berat di masa mendatang.
Dengan diterapkannya petunjuk teknis ini, Kepolisian Inggris berharap dapat mengikis budaya permisif yang selama ini membiarkan pelecehan jalanan terus berulang. Kini, tidak ada lagi celah bagi pelaku untuk bersembunyi di balik dalih sekadar bercanda saat melakukan intimidasi verbal di tempat umum.
Kepolisian Inggris resmi menerbitkan panduan baru untuk menindak tegas aksi pelecehan jalanan seperti catcalling, wolf-whistling, dan leering. Pelaku berulang dapat dijerat Undang-Undang Pelecehan 1997. Simak ulasan lengkapnya hanya di Beritatercepat.com!
Comments (0)