Oct 10, 2026
breaking

BREAKING: Perpres 27/2026 Terbit, Potongan Ojol Resmi Maksimal 8 Persen

JAKARTA — Pemerintah BARU SAJA menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.KONFIRMASI datang langsung dari Menteri Perhubu...

BREAKING: Perpres 27/2026 Terbit, Potongan Ojol Resmi Maksimal 8 Persen

JAKARTA — Pemerintah BARU SAJA menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

KONFIRMASI datang langsung dari Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Aturan ini menegaskan potongan biaya layanan aplikasi untuk transportasi orang maksimal 8 persen.

BREAKING: kepastian hukum bagi jutaan pengemudi ojek online akhirnya tiba setelah bertahun-tahun ditunggu.

Fakta Kunci Perpres 27/2026

  • Batas biaya platform transportasi orang ditetapkan 8 persen
  • Ketentuan berlaku sejak 1 Juli 2026 melalui Keputusan Menteri Perhubungan
  • Mencakup layanan transportasi orang, pengantaran barang, dan makanan
  • Perusahaan aplikasi wajib terapkan prinsip keadilan dan transparansi
  • Kemenhub tetap pegang kewenangan mengatur tarif transportasi

"Dengan adanya Peraturan Presiden ini dan aturan turunannya, memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua," ujar Dudy dalam keterangan resminya, Kamis (8/10).

Menurutnya, regulasi ini menjawab langsung aspirasi pengemudi yang selama ini mengeluh soal potongan tidak jelas dan pendapatan tak pasti.

Respons Cepat Pengemudi

Sejumlah pengemudi menyambut positif terbitnya aturan ini. Mereka menilai potongan 8 persen jauh lebih adil dibanding praktik sebelumnya.

"Ini angin segar. Kami berharap aplikator benar-benar patuh, bukan hanya di atas kertas," kata seorang pengemudi ojek online di Jakarta.

Namun, sejumlah pihak masih menanti aturan turunan. Detail teknis soal sanksi bagi aplikator yang melanggar belum dipaparkan secara rinci.

Dampak ke Aplikator

Perpres ini mewajibkan perusahaan aplikasi menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam menetapkan biaya jasa layanan maupun biaya platform.

Artinya, aplikator tidak bisa lagi menetapkan potongan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Pengawasan akan dilakukan Kementerian Perhubungan.

Perkembangan selanjutnya: aturan turunan dan mekanisme pengawasan tengah disiapkan. Pengemudi diminta siaga memantau implementasi di lapangan.

UPDATE: Perpres 27/2026 juga mengatur hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Detail lengkapnya masih dalam penelusuran.

Beritatercepat akan terus memantau perkembangan aturan ini. Ikuti terus update terbaru hanya di sini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS pandu-rangga

Reporter Bencana. Spesialisasi mitigasi bencana dan tanggap darurat.

Comments (0)

User