JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) BARU SAJA menolak gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Putusan dibacakan dalam sidang pleno yang digelar Selasa malam di Gedung MK, Jakarta.
Permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Artinya, MK tidak masuk ke pokok perkara. Gugatan gugur di ranah formal.
Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi pihak yang mempersoalkan legalitas ijazah dan syarat pendidikan Gibran. Sejak awal, publik menanti apakah MK akan mengadili substansi atau menutup pintu lewat pertimbangan prosedural.
Fakta Kunci Putusan
- Vonis: Permohonan tidak dapat diterima
- Pemohon: Denny Indrayana dan kawan-kawan
- Objek gugatan: Keabsahan syarat pendidikan Gibran di Pilpres 2024
- Majelis: Dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi
- Lokasi: Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta
- Waktu: Selasa malam, sidang pengucapan putusan PHPU
Sidang dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo. Ia didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra serta hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Adies Kadir, Arsul Sani, dan Lilik P. Adi.
KONFIRMASI dari dalam ruang sidang menyebut amar putusan dibacakan utuh tanpa dissenting opinion yang dibacakan terbuka. Suasana sidang dilaporkan berlangsung tegang namun tertib.
Menurut sejumlah saksi mata, para pemohon hadir langsung mendengar putusan. Tidak ada insiden berarti usai sidang. Aparat keamanan bersiaga di sekitar gedung sejak sore.
Kenapa Ini Penting
Gugatan ini menyorot syarat pendidikan calon wakil presiden. Denny Indrayana dan kawan-kawan menilai ada persoalan legalitas yang harus diuji. Namun MK memilih jalur lain: menilai permohonan tidak memenuhi syarat formal.
Dengan putusan ini, tidak ada perubahan status hukum Gibran terkait syarat pendidikan. Pilpres 2024 tetap sah menurut hukum. Tidak ada perintah pemilu ulang.
UPDATE berikutnya akan menyusul begitu salinan putusan lengkap dipublikasikan. Publik menanti pertimbangan hukum yang jadi dasar penolakan. Perkembangan akan diperbarui MENIT LAKU.
Tetap ikuti Beritatercepat untuk info darurat dan terverifikasi seputar putusan MK ini.
Comments (0)