Oct 10, 2026
breaking

BREAKING: Mardani PKS Lupa Bahas Pasal Kontroversial PKPU di DPR

JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, BARU SAJA mengaku tidak mengingat pembahasan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) 2023 di rapat DPR. KONFIRMASI ini mencuat di t...

BREAKING: Mardani PKS Lupa Bahas Pasal Kontroversial PKPU di DPR

JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, BARU SAJA mengaku tidak mengingat pembahasan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) 2023 di rapat DPR. KONFIRMASI ini mencuat di tengah sorotan publik soal pasal yang diduga membuka jalan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

"Saya tidak ingat detailnya," ujar Mardani saat dikonfirmasi wartawan, dilaporkan MENIT LALU. Pernyataan ini langsung memicu tanda tanya besar. Pasal itu dianggap krusial karena mengubah syarat usia calon wakil presiden.

Berdasarkan penelusuran, Pasal 18 ayat 3 PKPU 2023 mengatur syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Aturan ini sempat menuai polemik karena dinilai mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial. DPR disebut turut membahas revisi PKPU tersebut sebelum ditetapkan.

Fakta Kunci yang Dikonfirmasi

  • Mardani Ali Sera mengaku lupa pembahasan Pasal 18 ayat 3 PKPU 2023.
  • Pasal ini dinilai sebagai dasar hukum pencalonan Gibran.
  • Rapat pembahasan terjadi di Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu.
  • Pernyataan Mardani disampaikan kepada awak media, BARU SAJA.
  • Publik mempertanyakan transparansi proses legislasi.

UPDATE terkini, sejumlah pihak mendesak DPR membuka risalah rapat. Mereka ingin mengetahui siapa saja yang hadir dan bagaimana pasal itu lolos tanpa perdebatan berarti. "Ada kejanggalan prosedural," kata seorang pengamat hukum tata negara, dilaporkan.

Mardani sendiri bukan nama baru dalam dinamika Pilpres 2024. Politikus PKS itu dikenal vokal mengkritik berbagai kebijakan pemerintah. Namun, ketika ditanya soal pasal yang dijuluki 'Pasal Gibran Banget', ia memilih tidak banyak bicara.

Desakan Transparansi Menguat

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyerukan agar DPR segera mempublikasikan notulen rapat. Mereka menilai lupa bukan alasan yang bisa diterima. "Ini menyangkut konstitusi dan masa depan demokrasi," tegas pernyataan koalisi pemantau pemilu.

KPU sebagai pembuat PKPU belum memberi komentar resmi. Bawaslu juga masih diam. Sementara itu, saksi mata di gedung DPR mengaku melihat rapat berlangsung alot. Namun, detail pembahasan Pasal 18 ayat 3 tidak terekam jelas dalam catatan publik.

Pengamat menilai pernyataan Mardani bisa memperbesar dugaan negosiasi tertutup. "Kalau benar tidak ingat, itu mengkhawatirkan. Sebab, dampaknya luar biasa," ujar seorang analis politik.

Perkembangan Selanjutnya

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari PKS. DPR juga belum menggelar jumpa pers khusus. Publik menanti apakah risalah rapat akan dibuka atau tetap tertutup.

Yang jelas, Pasal 18 ayat 3 PKPU 2023 kini menjadi pusat perhatian. Setiap pernyataan pejabat akan disorot. Kecepatan dan akurasi informasi menjadi kunci. Beritatercepat akan terus memantau perkembangan ini dari menit ke menit.

SIAGA — Ikuti terus update terkini hanya di Beritatercepat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User