BARU SAJA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya buka suara soal dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Konfirmasi ini menepis tudingan yang berkembang cepat di ruang publik sejak aturan itu disahkan.
"Tidak ada pasal selundupan," kata pihak KPU dalam keterangan resminya, dikutip menit lalu.
KPU menegaskan seluruh proses penyusunan PKPU 19/2023 berjalan sesuai prosedur dan melibatkan partisipasi publik.
Kronologi Polemik
Dugaan ini pertama kali mencuat dari sejumlah pihak yang menilai Pasal 18 ayat 3 masuk secara diam-diam.
Mereka menduga ada kepentingan tertentu di balik frasa dalam pasal tersebut.
Isu ini langsung viral. Sorotan publik meningkat tajam dalam 24 jam terakhir.
KPU bergerak cepat memberikan klarifikasi resmi.
Poin Bantahan KPU
- Pasal 18 ayat 3 bukan sisipan mendadak.
- Pembahasan dilakukan terbuka sejak awal.
- Seluruh draft melalui uji harmonisasi.
- Tidak ada intervensi pihak luar.
- KPU siap buka dokumen ke publik.
"Semua bisa dicek," tegas KPU.
KPU juga mempersilakan pihak yang keberatan menempuh jalur resmi.
Respons Cepat
Sejumlah pengamat menilai klarifikasi KPU belum sepenuhnya menjawab keraguan.
Mereka menuntut transparansi penuh atas risalah rapat penyusunan pasal.
Saksi mata di forum konsultasi publik mengaku tidak diinformasikan soal pasal itu.
"Kami baru tahu setelah ramai," ujar salah satu peserta, dikonfirmasi terpisah.
Hingga kini belum ada gugatan resmi yang diajukan ke lembaga terkait.
Dampak dan Sikap
Isu ini berpotensi mengganggu kredibilitas tahapan pemilu 2024.
KPU diminta segera menggelar jumpa pers lanjutan.
Beberapa pihak menyerukan audit independen atas PKPU 19/2023.
Situasi masih dinamis. Perkembangan akan terus dipantau.
UPDATE — KPU memastikan tidak ada perubahan substansi pada pasal yang dipersoalkan.
Namun desakan transparansi kian menguat dari berbagai elemen masyarakat.
Comments (0)