JAKARTA — BREAKING! Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto BARU SAJA membantah keras tuduhan suap yang menjeratnya. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang sepeser pun.
Bantahan itu disampaikan langsung dalam persidangan. Hery menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak didukung bukti kuat. "Tidak ada bukti yang mendukung dakwaan," tegasnya di hadapan majelis hakim, dikonfirmasi wartawan di ruang sidang.
UPDATE: Hery secara terbuka meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan. Ia menilai konstruksi perkara yang dibangun JPU cacat sejak awal. Permintaan itu disampaikan dengan nada tegas.
Fakta Kunci Persidangan
- Hery Susanto membantah menerima suap dalam sidang.
- Ia menegaskan tidak ada bukti yang mendukung dakwaan JPU.
- Hery meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari semua dakwaan.
- Bantahan disampaikan langsung di ruang persidangan.
- JPU belum memberi tanggapan resmi atas bantahan tersebut.
MENIT LALU, suasana persidangan dilaporkan memanas. Hery berkali-kali menegaskan dirinya tidak pernah menyentuh uang yang dituduhkan. Ia menyebut tuduhan itu sebagai fitnah yang merusak reputasinya.
Saksi mata di ruang sidang menyebut Hery tampak tenang. Ia menjawab setiap pertanyaan hakim dengan singkat. "Dia sangat yakin dengan pembelaannya," ujar seorang sumber yang hadir.
Dugaan Suap yang Dituduhkan
Kasus ini mencuat setelah JPU mendakwa Hery menerima uang terkait jabatannya sebagai Ketua Ombudsman. Namun, hingga kini, bukti transaksi yang diajukan dinilai lemah. Tim kuasa hukum Hery menyebut dakwaan hanya berdasar asumsi.
KONFIRMASI: Pihak kuasa hukum menilai perkara ini sarat kepentingan. Mereka menuntut hakim jeli membaca fakta persidangan. "Kami minta keadilan ditegakkan," kata salah satu penasihat hukum.
Perkembangan ini menjadi sorotan publik. Mantan pejabat publik yang seharusnya menjadi pengawas malah berhadapan dengan hukum. Publik menanti putusan majelis hakim.
Desakan Bebas dan Sorotan Publik
Hery berulang kali menegaskan dirinya siap membuktikan tidak menerima uang. Ia menantang JPU menghadirkan bukti otentik. Menurutnya, tuduhan tanpa bukti hanya merusak nama baik.
UPDATE terbaru: majelis hakim belum memutuskan permohonan bebas tersebut. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi. Situasi ini masih dinamis.
Pengamat hukum menilai permintaan bebas adalah hak terdakwa. Namun, hakim tetap harus menimbang seluruh alat bukti. "Putusan harus berdasar fakta, bukan tekanan," ujar seorang analis.
Beritatercepat akan terus memantau perkembangan kasus ini. Setiap menit informasi baru akan kami sajikan. Tetap siaga untuk update berikutnya.
Simak terus perkembangan menit demi menit hanya di Beritatercepat.
Comments (0)