BARU SAJA — Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto secara tegas membantah menerima uang suap dalam sidang lanjutan, Selasa (hari ini). Ia meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan.
"Tidak ada bukti satu pun yang mendukung dakwaan JPU," tegas Hery di ruang sidang, dikonfirmasi langsung kepada media. Pernyataan ini menjadi bantahan keras pertama sejak persidangan bergulir.
Poin Utama Pembelaan
- Bantah total — Hery menolak semua tuduhan suap yang dialamatkan kepadanya.
- Tidak ada bukti — Ia menilai JPU gagal menghadirkan alat bukti yang sah dan meyakinkan.
- Minta bebas — Permohonan pembebasan diajukan langsung di hadapan majelis hakim.
- Sidang berlanjut — Agenda mendengar keterangan saksi dan pembelaan masih bergulir.
Kronologi Persidangan
Sidang hari ini berlangsung ketat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Hery terkait dugaan penerimaan uang dalam jabatannya sebagai Ketua Ombudsman. Dakwaan itu dibacakan dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Menurut saksi mata di ruang sidang, Hery tampak tenang saat membacakan nota pembelaan. Ia menekankan integritas selama menjabat dan menolak segala tuduhan yang dinilainya tidak berdasar.
"Ini murni konspirasi untuk menjatuhkan saya," ujar Hery, dikutip dari keterangan resminya. Ia juga mempertanyakan kredibilitas bukti yang diajukan penuntut.
Respons JPU
Hingga berita ini diturunkan, JPU belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan pembebasan tersebut. Jaksa disebut akan menanggapi dalam persidangan berikutnya.
Sementara itu, majelis hakim meminta kedua pihak menyerahkan kesimpulan akhir. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda putusan sela.
Reaksi Publik
Kasus ini menarik perhatian publik. Sejumlah pengamat antikorupsi menilai proses hukum harus berjalan transparan. Mereka mendesak agar majelis hakim menimbang bukti secara objektif.
"Kasus ini ujian bagi penegakan hukum," kata seorang pengamat, dikonfirmasi terpisah. Menurutnya, putusan nanti akan menentukan kepercayaan publik terhadap lembaga antisuap.
Perkembangan Selanjutnya
Hery masih menjalani proses hukum. Ia tidak ditahan dan wajib melapor sesuai ketentuan. Tim kuasa hukumnya menyiapkan argumen tambahan untuk sidang berikutnya.
Beritatercepat akan terus memantau perkembangan kasus ini. Ikuti update selanjutnya hanya di kanal breaking news kami.
Comments (0)