DENPASAR — Kantor Imigrasi Denpasar BARU SAJA mendeportasi dua dokter warga negara asing (WNA) asal China. Keduanya dilaporkan membuka praktik ilegal di sebuah rumah sakit swasta di Bali.
Deportasi ini dikonfirmasi pihak imigrasi sebagai tindakan tegas terhadap pelanggaran izin tinggal. Kedua dokter tersebut tidak memiliki izin resmi untuk bekerja sebagai tenaga medis di Indonesia.
Fakta Kunci yang Dikonfirmasi
- Dua dokter WNA China dideportasi dari Bali.
- Praktik dilakukan di rumah sakit swasta di Denpasar.
- Keduanya tidak memiliki izin kerja sebagai dokter di Indonesia.
- Deportasi dilakukan oleh Kantor Imigrasi Denpasar.
- Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dan pengawasan lapangan.
Menurut keterangan resmi, kedua WNA tersebut melanggar ketentuan keimigrasian karena bekerja tanpa dokumen yang sah. Mereka juga tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
“Mereka kami deportasi karena terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal,” ujar seorang pejabat imigrasi, MENIT LALU.
Kronologi Penindakan
Petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dokter asing yang melayani pasien di rumah sakit tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari.
Saksi mata menyebut kedua dokter itu kerap terlihat menggunakan seragam medis dan berinteraksi dengan pasien. Mereka diduga menangani pasien dengan komunikasi terbatas, menggunakan penerjemah.
Setelah bukti cukup, petugas melakukan penjemputan pada Senin sore. Keduanya langsung dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan intensif.
Respons Rumah Sakit
Manajemen rumah sakit swasta tersebut belum memberikan pernyataan resmi. Namun, pihak imigrasi menegaskan akan memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami tidak menutup kemungkinan ada pihak yang memfasilitasi. Ini akan kami dalami,” tambah pejabat tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi institusi kesehatan yang mempekerjakan tenaga medis asing tanpa prosedur resmi.
Imbauan dan Pengawasan
Imigrasi Bali meningkatkan pengawasan terhadap WNA, khususnya di sektor kesehatan dan pariwisata. Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan indikasi praktik ilegal.
- Laporkan WNA yang bekerja tanpa izin ke kantor imigrasi terdekat.
- Verifikasi status dokter asing melalui SIP resmi.
- Waspadai praktik medis tanpa standar keamanan.
Dua dokter China itu kini berada dalam proses deportasi. Mereka akan dimasukkan ke daftar cekal untuk mencegah masuk kembali ke Indonesia.
Perkembangan kasus ini masih berlanjut. Beritatercepat akan terus memantau update dari otoritas terkait.
UPDATE: Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan tambahan dari Kementerian Kesehatan. Namun, imigrasi memastikan proses hukum tetap berjalan.
Comments (0)