DENPASAR — Kantor Imigrasi Denpasar BARU SAJA mendeportasi dua dokter warga negara asing (WNA) asal China. Keduanya dilaporkan membuka praktik ilegal di sebuah rumah sakit swasta di Bali.
Deportasi ini dikonfirmasi pihak imigrasi sebagai tindakan tegas terhadap pelanggaran izin tinggal dan aktivitas medis tanpa izin resmi di Indonesia.
Fakta Kunci yang Dikonfirmasi
- Dua dokter WNA asal China diamankan dan dideportasi
- Praktik ilegal dilakukan di rumah sakit swasta di Bali
- Kantor Imigrasi Denpasar memimpin proses deportasi
- Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dan pengawasan lapangan
- Keduanya melanggar aturan keimigrasian dan praktik kedokteran
Menurut keterangan resmi, kedua dokter tersebut tidak memiliki izin praktik yang sah di Indonesia. Mereka diduga bekerja tanpa registrasi yang diwajibkan bagi tenaga medis asing.
"Keduanya terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal," ujar seorang pejabat imigrasi dalam konferensi pers, MENIT LALU.
Kronologi Penindakan
Tim pengawas imigrasi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan dokter asing yang melayani pasien di fasilitas kesehatan swasta tersebut. Penyelidikan dilakukan selama beberapa hari sebelum penindakan.
Saat penggerebekan, petugas menemukan bukti praktik aktif, termasuk jadwal konsultasi dan resep yang dikeluarkan kedua WNA tersebut. Saksi mata menyebut keduanya sempat melayani pasien sebelum diamankan.
Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Keduanya diterbangkan ke negara asal dengan pengawalan ketat pihak imigrasi.
Respons Rumah Sakit dan Pihak Terkait
Manajemen rumah sakit swasta tempat praktik ilegal itu belum memberikan pernyataan resmi. Namun, imigrasi menegaskan akan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik dan pengelola fasilitas.
"Kami tidak akan mentolerir WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, apalagi yang menyangkut keselamatan pasien," tegas pejabat imigrasi.
Kasus ini menambah daftar panjang WNA yang dideportasi dari Bali akibat pelanggaran izin tinggal. Sepanjang tahun ini, puluhan WNA telah ditindak karena berbagai pelanggaran, mulai dari bekerja tanpa izin hingga overstay.
Peringatan bagi WNA dan Institusi Kesehatan
Imigrasi mengimbau seluruh fasilitas kesehatan di Bali untuk memverifikasi status keimigrasian tenaga medis asing yang mereka pekerjakan. Kolaborasi dengan instansi terkait dinilai penting untuk mencegah praktik serupa terulang.
Bagi WNA, aturan keimigrasian dan praktik profesi di Indonesia bersifat ketat. Setiap pelanggaran berpotensi berujung pada deportasi dan larangan masuk kembali.
Hingga berita ini diturunkan, kedua dokter China tersebut sudah berada di luar wilayah Indonesia. Kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk kemungkinan sanksi bagi rumah sakit yang menaungi praktik ilegal tersebut.
UPDATE — Imigrasi Denpasar menyatakan akan meningkatkan pengawasan di sektor kesehatan dan pariwisata untuk mencegah pelanggaran serupa. Masyarakat diminta melapor jika menemukan indikasi praktik medis ilegal oleh WNA.
Comments (0)