Oct 15, 2026
breaking

Breaking: Bos Travel Setor USD 25 Ribu Selundupkan 5 Jemaah ke Kuota Petugas Haji

BREAKING NEWS — Bos travel Mahmud Muchtar Syarif BARU SAJA mengungkap praktik penyelundupan jemaah haji ke kuota petugas dengan tarif USD 5.000 per orang. Total USD 25 ribu disetorkan untuk lima jem...

Breaking: Bos Travel Setor USD 25 Ribu Selundupkan 5 Jemaah ke Kuota Petugas Haji

BREAKING NEWS — Bos travel Mahmud Muchtar Syarif BARU SAJA mengungkap praktik penyelundupan jemaah haji ke kuota petugas dengan tarif USD 5.000 per orang. Total USD 25 ribu disetorkan untuk lima jemaah.

Pengungkapan ini mencuat dalam sidang kasus kuota haji yang digelar hari ini. Mahmud didapati menyamarkan identitas jemaah reguler agar masuk jalur petugas.

Fakta Kunci Menit Lalu

  • Tarif per jemaah: USD 5.000 atau setara Rp 78 juta.
  • Total setoran: USD 25.000 untuk 5 jemaah.
  • Modus: memakai kuota petugas haji untuk jemaah bayaran.
  • Pengungkapan terjadi di ruang sidang, disaksikan langsung.

Kronologi yang Dilaporkan

Mahmud menyebut uang itu bukan untuk dirinya sendiri. Ia mengaku hanya perantara antara jemaah dan pihak yang mengatur kuota.

"Setiap jemaah setor USD 5.000. Totalnya USD 25 ribu," ujar Mahmud di depan majelis hakim. Pernyataan itu dikonfirmasi langsung oleh sumber di ruang sidang.

Saksi mata menyebut Mahmud menjelaskan alur dana secara rinci. Ia bersikeras tidak menikmati sepeser pun dari transaksi tersebut.

Namun, jaksa penuntut mempertanyakan peran Mahmud yang disebut aktif menjembatani jemaah. Menurut jaksa, tanpa perantara, jemaah tidak mungkin tembus kuota petugas.

Dampak dan Perkembangan

Kasus ini menyeret sejumlah nama besar. Publik menuntut transparansi pengelolaan kuota haji tahun ini.

Kementerian Agama belum memberi keterangan resmi. Konfirmasi masih ditunggu hingga berita ini diturunkan.

Pengamat menilai praktik ini merugikan jemaah reguler. Sebab, kuota petugas seharusnya untuk pendamping ibadah, bukan jemaah bayaran.

Bila terbukti, Mahmud terancam pidana pemberangkatan haji tidak resmi. Ancaman hukuman bisa mencapai delapan tahun penjara.

Respons Cepat

  • Majelis hakim belum memutus perkara.
  • Jaksa menghadirkan bukti transfer dan catatan keuangan.
  • Sejumlah saksi dijadwalkan bersaksi pekan depan.
  • Penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tim kuasa hukum Mahmud memilih bungkam usai sidang. Mereka hanya menyebut akan menyampaikan pembelaan tertulis.

Beritatercepat akan terus memantau perkembangan kasus ini. Setiap informasi baru akan diperbarui secepatnya.

Ini adalah berita terkini. Konfirmasi lebih lanjut masih berlangsung.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yoga-mahendra

Editor Breaking News. Mantan assignment editor TV nasional.

Comments (0)

User