BARU SAJA, KPK menyita uang pungutan liar senilai jutaan rupiah dari pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Penyitaan ini mencuatkan babak baru kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN wilayah Bogor.
Uang tersebut disita dari seorang saksi berinisial OM. Ia menjabat Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan. Penyidik memeriksa OM pada Kamis, 8 Oktober lalu.
"Penyidik melakukan penyitaan uang dari pungutan liar yang diserahkan oleh saksi OM, senilai jutaan rupiah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/10). KPK belum menyebut angka pasti temuan itu.
Dua Saksi Lain Diperiksa
Di hari yang sama, KPK memanggil dua saksi lain. Mereka adalah Marsellinus Ado Wawo selaku pengacara dan Rizka Apriyani, staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Penyidik mendalami pengetahuan ketiga saksi. Fokus pemeriksaan menyangkut permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC. KPK menelusuri kaitannya dengan permintaan uang dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Fakta Kunci Perkembangan Kasus
- Uang pungli jutaan rupiah disita dari saksi OM, pegawai kantah Bogor.
- Tiga saksi diperiksa pada Kamis, 8 Oktober: OM, Marsellinus Ado Wawo, dan Rizka Apriyani.
- Fokus penyidikan: permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC.
- OTT KPK sebelumnya digelar Senin, 14 September di Jabodetabek.
- 19 orang diamankan, delapan di antaranya ditetapkan tersangka.
- Uang tunai Rp106,3 miliar turut disita dari operasi tersebut.
Deretan Tersangka
Delapan tersangka telah ditetapkan. Mereka adalah Lampri, Dirjen PPTR ATR/BPN; I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; dan Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama Summarecon.
Lima pihak swasta lain ikut menyandang status tersangka. Yakni Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Empat nama terakhir disebut-sebut orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dugaan Suap dan Mutasi Jabatan
KPK menduga kasus ini menyangkut suap pengurusan administrasi pertanahan. Termasuk proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB).
Namun, penyidik juga mengusut dugaan korupsi lain. Yakni proses mutasi-promosi jabatan serta pelayanan pertanahan di ATR/BPN.
Hingga kini, KPK masih mendalami kasus tersebut. Penyidik menelusuri aliran dana. Kemungkinan keterlibatan pihak lain juga terus dipetakan.
KONFIRMASI terbaru ini menegaskan kasus ATR/BPN belum selesai. Publik menanti perkembangan berikutnya. Setiap menit bisa muncul fakta baru.
Comments (0)