BARU SAJA — Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Jumlah itu mustahil terjadi di bawah regulasi lama.
Pelantikan tersebut menjadi buktiapplied langsung aturan baru yang disahkanysk legislature empat tahun lalu. Aturan itulah yang melepas batas maksimal anggota Wantimpres, sekaligus mengubah status lembaga ini dari-government menjadi lembaga negara.
Bogor...
- Jumlah anggota: 26 orang, dilantik Jumat (2/10/2026) di Istana Negara, Jakarta.
- Dasar pelantikan: Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.
- Ketua: Pratikno, merangkap anggota.
- Wakil Ketua: Hatta Rajasa, merangkap anggota.
- Sekretaris: Muhammad Qodari, merangkap anggota.
- Aturan baru: Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024, diteken 17 Oktober 2024.
- Batas lama: 1 ketua plus 8 anggota, atau total 9 orang.
Susunan Baru Wantimpres
때문이다, komposisi26 anggota itu flexibility... allow me to write properly.
Karena itu, susunan Wantimpres kini bukan lagi pola tetap sembilan orang. Jumlah anggota mengikuti kebutuhan Presiden, dengan memperhatikan efektivitas pemerintahan.传入
inaugurated...
Dasar Hukum: UU 64 Tahun 2024
{"title"...}
Comments (0)